Tim Kuasa Hukum Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Resmi Ajukan Gugatan PMH terhadap PT Bank Central Asia Tbk di PN Surabaya

SURABAYA | OPOSISINEW – Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama Ass. Adv. Frizon Parsaoran Sitanggang, S.E.Ak., CA., AB., ASEAN CPA., BKP., C.LO., C.PFW., C.MDF., CCLA., CCDA., CFLD., secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor: 766/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang perdana dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan awal perkara.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menjalani tahapan hukum acara perdata. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 18 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, gugatan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan, serta penegakan prinsip keadilan melalui mekanisme peradilan yang independen, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa setiap warga negara maupun badan hukum memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

«"Pengajuan gugatan ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan. Kami menghormati proses persidangan, menjunjung tinggi independensi Majelis Hakim, dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara perdata," ujar Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.»

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa karena perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, seluruh pokok dalil gugatan beserta alat bukti akan disampaikan secara resmi pada persidangan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tim Kuasa Hukum juga menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, prinsip due process of law, serta independensi kekuasaan kehakiman.

Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law, sehingga setiap pencari keadilan memperoleh perlindungan hukum yang efektif sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung. Pengajuan gugatan merupakan dalil dari pihak penggugat yang akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim. PT Bank Central Asia Tbk memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam persidangan.*RED