Damkar Ogan Ilir Buka Suara soal REDKAR: Bukan Dihentikan, Pendataan Ulang Masih Berjalan
OGAN ILIR — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai keberadaan dan keterlibatan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Ilir, redaksi melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir, Edi Rahmat, pada Senin, 28 September 2026.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak Damkar sekaligus memberikan ruang klarifikasi dan melengkapi informasi bagi masyarakat.
- REDKAR tidak dinyatakan dibubarkan atau dihentikan.
- Pendataan ulang anggota REDKAR masih dilakukan.
- Keterbatasan anggaran memengaruhi dukungan terhadap kegiatan REDKAR.
- Data terbaru anggota dari desa belum seluruhnya diterima Damkar.
- Banpres Rp15 miliar merupakan bantuan penanganan karhutla dan bukan disebut sebagai anggaran khusus REDKAR.
Edi: REDKAR Masih Dibutuhkan
Edi Rahmat menjelaskan bahwa REDKAR tidak dihentikan atau dibubarkan. Menurut Edi, keberadaan relawan di tingkat desa masih dibutuhkan karena dapat membantu mempercepat respons awal ketika terjadi kebakaran.
Edi menjelaskan, posisi REDKAR yang berada di desa menjadi salah satu faktor penting dalam kecepatan respons. Ketika terjadi kebakaran, relawan yang berada di sekitar lokasi dapat lebih dahulu melakukan penanganan awal sambil menunggu petugas dan armada Damkar tiba.
Menurut Edi, jarak dari pos Damkar menuju lokasi kejadian menjadi salah satu pertimbangan. Ia menyebut sejumlah pos pelayanan, di antaranya Pos Tanjung Raja dan Pos Tanjung Batu.
Pendataan Ulang Sejak 2025
Edi mengatakan bahwa pihak Damkar telah menyampaikan surat melalui kepala desa sejak 2025 untuk melakukan pendataan kembali anggota REDKAR yang masih bersedia aktif.
Menurutnya, pendataan ulang diperlukan karena data anggota dapat berubah seiring waktu. Ada anggota yang mungkin mengundurkan diri, pindah desa, atau karena alasan lainnya.
Karena itu, pihak Damkar meminta pemerintah desa mengirimkan kembali data anggota yang masih bersedia aktif.
Namun, Edi menyampaikan bahwa hingga konfirmasi dilakukan, data terbaru dari desa belum seluruhnya diterima. Untuk sementara, pihak Damkar masih menggunakan data lama sebagai basis data REDKAR.
Terkendala Anggaran
Mengenai kegiatan REDKAR, Edi menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah turut memengaruhi dukungan terhadap kegiatan relawan.
Menurut Edi, kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Meski demikian, Edi menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap REDKAR masih ada. Menurutnya, keberadaan relawan di desa tetap penting untuk membantu memberikan respons awal terhadap kejadian kebakaran.
Insentif REDKAR
Terkait insentif, Edi menjelaskan adanya kendala pembayaran untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Menurut Edi, kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Sementara untuk keberlanjutan REDKAR, pihak Damkar masih menunggu pendataan ulang anggota yang benar-benar masih bersedia aktif.
Anggaran REDKAR dan Banpres Rp15 Miliar Berbeda
Dalam konfirmasi yang sama, Edi juga menjelaskan mengenai Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp15 miliar untuk penanganan karhutla.
Menurut Edi, Banpres tersebut berkaitan dengan penanganan karhutla dan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Edi menjelaskan bahwa bantuan tersebut bukan disebut sebagai anggaran khusus REDKAR.
Sementara itu, persoalan anggaran REDKAR yang dijelaskan Edi berkaitan dengan dukungan terhadap keberadaan dan kegiatan relawan, yang menurutnya terdampak kondisi efisiensi anggaran daerah.
Kebutuhan Sarana Penanganan Karhutla
Menurut Edi, dalam penanganan karhutla masih terdapat kebutuhan sarana dan prasarana, terutama kendaraan yang mampu menjangkau lokasi yang sulit diakses.
Edi menyebut kebutuhan tersebut antara lain kendaraan kabin yang dapat dimodifikasi untuk mendukung operasional di lapangan, kendaraan tangki, serta penambahan peralatan atau mesin.
Menurut Edi, kebutuhan sarana dan prasarana tersebut telah dimasukkan dalam perencanaan anggaran perubahan.
Menjawab Pertanyaan M. Taqwa
Sebelumnya, M. Taqwa mempertanyakan keberadaan dan fungsi REDKAR dalam penanganan karhutla di Ogan Ilir, termasuk mengenai dukungan anggaran terhadap relawan tersebut.
Menanggapi hal itu, Edi Rahmat menjelaskan bahwa REDKAR masih dibutuhkan dan tidak dinyatakan dibubarkan.
Menurut Edi, persoalan yang dihadapi saat ini berkaitan dengan keterbatasan anggaran serta proses pendataan ulang anggota REDKAR yang masih bersedia aktif.
Data REDKAR Masih Menunggu Pemutakhiran
Dengan penjelasan tersebut, jumlah anggota yang benar-benar masih aktif dan siap dikerahkan akan lebih jelas setelah proses pendataan dari pemerintah desa selesai.
Redaksi mencatat bahwa berdasarkan keterangan Kepala Dinas Damkar Ogan Ilir, REDKAR tidak dinyatakan dibubarkan. Namun, dukungan terhadap kegiatan REDKAR menghadapi keterbatasan anggaran dan proses pemutakhiran data anggota masih berlangsung.
Redaksi
Konfirmasi kepada Kepala Dinas Damkar Ogan Ilir ini merupakan bagian dari upaya redaksi memberikan ruang penjelasan kepada pihak terkait setelah pemberitaan sebelumnya mengenai REDKAR.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan data, dokumen, maupun penjelasan tambahan guna melengkapi informasi kepada publik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir, Edi Rahmat."

0 Komentar