🟢 SOROTAN TERKINI

Dugaan Pelanggaran Hukum Militer Disorot, Kapten CPM Saryanto Diminta Diperiksa Tuntas

Dugaan Pelanggaran Hukum Militer Disorot, Kapten CPM Saryanto Diminta Diperiksa Tuntas
SRAGEN, OPOSISINEWS.MY.ID — Pemerhati Hukum dan Kontrol Sosial Budi Rizkiyanto meminta dilakukan pemeriksaan resmi, objektif, dan transparan terhadap sejumlah dugaan persoalan dalam penanganan perkara hukum di wilayah Sragen yang dikaitkan dengan Kapten CPM Saryanto selaku Dansubdenpom Sragen.

Sorotan tersebut mencakup dugaan keterlambatan atau tidak optimalnya penanganan laporan masyarakat, dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu, dugaan pengeroyokan, dugaan pungutan liar, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Budi menegaskan, seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

“PANGKAT BUKAN TAMENG”

Budi meminta dugaan yang berkaitan dengan Kapten CPM Saryanto diperiksa oleh institusi yang memiliki kewenangan, sehingga dapat diketahui secara objektif apakah terdapat pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin militer, atau tidak terdapat pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

«“Pangkat bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Seragam bukan alasan seseorang bebas dari pemeriksaan. Jika tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa perlakuan istimewa,” tegas Budi.»

Menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang anggota atau pejabat militer yang diduga melakukan pelanggaran bukan merupakan serangan terhadap institusi TNI.

Sebaliknya, kata Budi, pemeriksaan yang objektif dan transparan justru diperlukan untuk menjaga kehormatan, disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

MINTA DUGAAN DIUJI BERDASARKAN HUKUM

Budi menyebut setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan subjek hukum militer harus diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebagai bagian dari kerangka hukum yang relevan sesuai jenis perbuatan dan hasil pemeriksaan.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penggunaan pangkat, jabatan, kewenangan, maupun fasilitas kedinasan secara tidak semestinya, maka fakta dan alat bukti harus diperiksa untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban yang tepat.

«“Buka dokumennya, periksa kronologinya, periksa pihak-pihak terkait dan ikuti alat buktinya. Jangan menghukum berdasarkan opini, tetapi jangan pula membiarkan laporan masyarakat terkubur hanya karena berhadapan dengan pangkat dan jabatan,” ujar Budi.»

PUSPOM TNI DAN UNSUR TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN

Budi meminta Puspom TNI, Puspomad, Pomdam IV/Diponegoro, serta unsur pengawasan terkait melakukan penelusuran apabila terdapat laporan atau bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penelusuran tersebut, menurutnya, perlu mencakup kronologi laporan masyarakat, proses penanganan perkara, dugaan keterlambatan penanganan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan pengeroyokan, dugaan pungutan liar, serta dugaan aliran dana apabila memang terdapat bukti awal yang sah.

Ia juga meminta Komisi I DPR RI menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat persoalan yang membutuhkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan mekanisme pertanggungjawaban institusional.

“SAYA BUKAN HAKIM”

Budi menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut bukan berarti dirinya telah menyimpulkan seseorang bersalah.

«“Saya bukan hakim dan tidak sedang menjatuhkan vonis. Saya meminta negara hadir untuk membuktikan kebenaran. Kalau tidak terbukti, bersihkan namanya. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada kekebalan karena pangkat, jabatan, ataupun seragam,” katanya.»

Ia berharap setiap laporan masyarakat yang memiliki dasar dan bukti dapat ditangani secara profesional, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Budi juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap institusi TNI dan penegakan hukum terhadap setiap individu yang diduga melakukan pelanggaran.

«“Pangkat bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Seragam bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan. Institusi TNI wajib dihormati, tetapi setiap dugaan pelanggaran juga wajib diuji melalui hukum yang berlaku.”»

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan yang disebutkan dalam pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berwenang. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi tersebut.

OPOSISINEWS.MY.ID
Kontrol Sosial, Berimbang dan Berbasis Fakta

Posting Komentar

0 Komentar