Dokumen Kredit Dibantah, Dua Keputusan Pemberhentian Terbit: Elly Robi Yennia Minta Kapolri Turun Tangan, Kuasa Hukum Desak Polda NTT Buka Bukti
Gugatan Elly Robi Yennia terhadap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur dan sejumlah pihak terkait kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (29/9).
Di balik sengketa dokumen kredit dan keputusan pemberhentian yang dipersoalkannya, Elly menyatakan bahwa persoalan tersebut turut berdampak terhadap kehidupan istri dan anaknya.
Perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg disidangkan di Ruang Sidang Cakra. Menurut informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WITA.
Agenda yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang adalah laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Majelis hakim menetapkan persidangan berikutnya pada 13 Oktober 2026.
Elly menyampaikan bahwa dirinya menjadi anggota Polri sejak tahun 2000 dan ditempatkan di Polda NTT pada 2001. Ia mengaku kecewa karena proses yang menurut keterangannya tidak berjalan sebagaimana mestinya kemudian berujung pada keputusan pemberhentian pada 2023 dan 2025.
Elly menerangkan bahwa utangnya di Pegadaian telah lunas pada 2021. Namun, ia membantah pernah meminjam uang di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit yang dikaitkan dengan dirinya.
Ia menyatakan telah mempersoalkan dokumen tersebut dalam sidang kode etik, termasuk mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan terhadap dirinya. Menurut Elly, keberatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang menurutnya memadai.
Ia juga menyatakan bahwa permintaannya untuk mengajukan banding tidak diberikan.
Minta Kapolri Periksa Penanganan
Elly meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya dan memastikan penanganannya diperiksa secara objektif.
Ia berharap, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak yang terlibat, tindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Desak Bukti Dibuka
Ketua Tim Kuasa Hukum Elly, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., mengatakan dampak terhadap keluarga klien menjadi salah satu alasan pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen dan proses yang dipersoalkan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti.
Ketika pekerjaan seseorang berakhir melalui keputusan yang ia persoalkan, dampaknya tidak berhenti pada satu orang. Ada keluarga yang ikut menanggung akibatnya. Karena itu, kami meminta dokumen kredit, proses sidang etik, permintaan banding, serta dasar kedua keputusan pemberhentian dibuka dan diuji berdasarkan bukti.
Menurut Rikha, gugatan perdata tersebut merupakan upaya kliennya untuk meminta pengadilan menilai tindakan yang dipersoalkan sekaligus memperjuangkan pemulihan haknya.
Tim kuasa hukum juga meminta agar pengaduan Elly kepada pimpinan Polri diperiksa secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun putusan pengadilan.
Para Tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, membantah dalil Penggugat, serta mengajukan bukti dalam persidangan. Penilaian mengenai fakta dan keabsahan bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

0 Komentar