SRAGEN, OPOSISINEWS.MY.ID — Dr. (c) H. Mohamad Husein Khan Alhabsy, S.H., M.Pd. mendesak Komisi I dan Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan untuk mengusut secara transparan sejumlah dugaan persoalan hukum yang disebut terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan, pengeroyokan, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, serta proses penanganan laporan hukum yang menurut Husein perlu diperiksa secara menyeluruh. Ia juga mempertanyakan adanya kondisi ketika warga yang mengaku sebagai korban kemudian berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka.
Husein menegaskan seluruh persoalan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
APA YANG DISOROT?
Husein menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa oleh lembaga berwenang, antara lain:
- Bagaimana laporan awal masyarakat ditangani.
- Apakah terdapat dugaan kekerasan atau pengeroyokan.
- Apakah terdapat dugaan pungutan liar atau aliran dana.
- Apakah terdapat dugaan penyalahgunaan pangkat dan kewenangan.
- Mengapa pihak yang mengaku sebagai korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
- Apakah proses hukum telah berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan.
«“Ini harus dibongkar sampai terang. Jangan sampai rakyat kecil yang datang mencari perlindungan hukum justru merasa menjadi korban untuk kedua kalinya,” tegas Husein.»
SIAPA YANG DIMINTA BERTINDAK?
Husein meminta Komisi I DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang pertahanan dan TNI apabila terdapat keterkaitan dengan personel atau institusi militer.
Sementara Komisi III DPR RI diminta mengawal aspek penegakan hukum, HAM, serta akuntabilitas proses hukum sesuai kewenangannya.
Ia juga meminta Puspom TNI, Puspomad, Pomdam IV/Diponegoro, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
MENGAPA HARUS DIPERIKSA?
Menurut Husein, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan yang muncul memiliki dasar fakta dan alat bukti atau tidak.
Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
«“Kalau korban memang korban, lindungi. Kalau ada tindak pidana, buktikan. Jangan pernah menggunakan kewenangan negara sebagai instrumen intimidasi,” ujarnya.»
Husein juga menegaskan kritik terhadap dugaan tindakan oknum tidak boleh dipandang sebagai serangan terhadap institusi TNI maupun Polri.
Menurutnya, institusi negara justru harus diperkuat dengan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan setiap pihak yang terbukti bersalah diproses berdasarkan hukum.
DI MANA DAN KAPAN?
Sorotan tersebut disampaikan terkait persoalan hukum yang disebut terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dan disampaikan pada 15 Agustus 2026.
BAGAIMANA PENYELESAIANNYA?
Husein meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri kronologi, dokumen, laporan masyarakat, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya.
Apabila ditemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI, ia meminta proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHPM, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025.
«“Periksa semua pihak. Amankan bukti. Telusuri dugaan aliran dana jika ada bukti awal. Periksa dugaan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan. Jangan lindungi siapa pun,” tegasnya.»
PRESIDEN JUGA DIMINTA MEMPERHATIKAN
Selain DPR RI dan aparat penegak hukum, Husein meminta perhatian Presiden Republik Indonesia terhadap persoalan tersebut apabila benar terdapat warga negara yang merasa dirugikan atau tidak memperoleh perlindungan hukum.
«“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Rakyat kecil tidak boleh dikorbankan. Korban tidak boleh dikriminalisasi. Pangkat bukan tameng. Seragam bukan kekebalan. Dan hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan.”»
Husein menegaskan dirinya tidak meminta seseorang dihukum tanpa pembuktian. Ia meminta seluruh dugaan diuji melalui mekanisme hukum yang objektif sehingga pihak yang tidak terbukti dapat dipulihkan nama baiknya, sementara pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
OPOSISINEWS.MY.ID
Kontrol Sosial, Berimbang dan Berbasis Fakta
0 Komentar