🟢 SOROTAN TERKINI

24 Tahun Menanti Keadilan, Ida Susanti Pertanyakan Penanganan Laporan di Polda Jatim



Kuasa hukum mempertanyakan status DPO yang disebut terbit pada 2007. Persoalan akan dibawa ke Komisi III DPR RI.

SURABAYA — Dua puluh empat tahun berlalu sejak Ida Susanti melaporkan perkara yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan penipuan, persoalan identitas, kekerasan, dan harta bersama ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut tercatat pada 8 Agustus 2002 dengan nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops. Ida menyebut pihak yang dilaporkan kemudian berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2007.

Namun, menurut Ida, perkembangan perkara selama bertahun-tahun tidak memberikan kepastian. Ia mengaku hanya menerima dua SP2HP, yakni pada 2005 dan 2012. Ia juga menyebut pernah mendapat informasi bahwa berkas perkara terdampak kebakaran ruang Reskrimum pada 2014.

Persoalan kembali mencuat setelah pihak Ida memperoleh penjelasan bahwa perkara tersebut dinilai telah kedaluwarsa.

Kuasa hukum Ida, Teguh Digdayanto, S.H., M.H., M.Hum., mempertanyakan dasar penilaian tersebut, terutama karena menurutnya pernah ada proses penyidikan dan penerbitan DPO.

“Status DPO sudah keluar sejak 2007 yang artinya terlapor otomatis menjadi tersangka. Namun hingga detik ini tidak ada tindakan penangkapan atau upaya serius dari penyidik,” ujar Teguh seusai audiensi di Polda Jatim, Jumat (28/8/2026).

Selain persoalan pidana, pihak Ida juga mempersoalkan hak atas aset yang diklaim sebagai harta bersama.

Setelah audiensi di Polda Jatim belum menghasilkan titik terang yang diharapkan, kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Langkah selanjutnya, kami akan membawa persoalan penegakan hukum ini ke Komisi III DPR RI. Masih ada jalan untuk mencari keadilan,” kata Teguh.

Kini, pihak Ida meminta kejelasan mengenai riwayat penanganan laporan sejak 2002, status DPO, tindakan penyidikan yang pernah dilakukan, serta dasar hukum penilaian kedaluwarsa.

Catatan: Seluruh tuduhan dalam perkara ini merupakan keterangan pihak Ida dan kuasa hukumnya dan belum merupakan putusan pengadilan. Ruang hak jawab bagi Polda Jawa Timur maupun pihak terlapor tetap terbuka. 

Posting Komentar

0 Komentar