PALEMBANG — Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (PB FPMP) bersama DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-Indonesia) kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (14/8/2026).
Aksi tersebut menjadi aksi ketiga yang dilakukan kelompok massa tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan pada 23 Januari 2026 dan 13 Februari 2026.
Dalam petitum aksi, massa menyoroti sejumlah dugaan, antara lain praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta dugaan tindak pidana lainnya yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
PB FPMP mendesak Kejati Sumatera Selatan, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), agar menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian massa berkaitan dengan Yayasan Bani Makki Kayu Agung. Dalam petitum, massa meminta dugaan perkara tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.
NAMA DISEBUT DALAM PETITUM, BUKAN KESIMPULAN BERSALAH
Dalam dokumen petitum yang disampaikan massa aksi, sejumlah nama disebut, di antaranya Hj. Tartillah selaku Ketua Yayasan Bani Makki Kayu Agung, Ir. H. Ishak Mekki, MM selaku pendiri sekaligus anggota yayasan, serta H. Muchendi Mahzareki, MT., SE., MM selaku pendiri sekaligus anggota yayasan.
Massa meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang menjadi materi tuntutan mereka.
Namun demikian, penyebutan nama-nama tersebut dalam berita ini merupakan bagian dari isi petitum dan aspirasi massa aksi. Penyebutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
DESAK KEJATI SUMSEL BUKTIKAN TINDAK LANJUT
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Kejati Sumsel terhadap laporan dan aspirasi yang telah disampaikan sebelumnya.
PB FPMP berharap bidang Pidsus Kejati Sumsel dapat memberikan kejelasan mengenai proses penanganan dugaan perkara yang menjadi perhatian mereka.
Massa juga menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, serta dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
SAMPAIKAN SELAMAT DATANG KEPADA KEJATI SUMSEL
Dalam petitum aksi, massa juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H.
PB FPMP berharap kepemimpinan baru Kejati Sumsel dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan aspirasi secara damai serta konstitusional.
Aksi tersebut kemudian ditutup dengan penegasan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.
PB FPMP dan DPW MSK-Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas laporan serta aspirasi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Berjuang demi Tegaknya Demokrasi Pancasila.”
PALEMBANG, 14 AGUSTUS 2026
PB FRONT PEMUDA MERAH PUTIH (PB FPMP SUMSEL)
DPW MASYARAKAT SADAR KORUPSI INDONESIA (DPW MSK-INDONESIA)
Koordinator Aksi: Idrus Dtanjung
Koordinator Lapangan: Bung Mukri AS
Catatan redaksi: OPOSISINEW menempatkan informasi mengenai dugaan tindak pidana berdasarkan materi aspirasi dan petitum massa aksi. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan tersebut.
0 Komentar