🟢 SOROTAN TERKINI

ANALISIS KRITIS TERHADAP RUU PERAMPASAN ASET




“JANGAN SAMPAI RAKYAT MENJADI SASARAN, SEMENTARA KORUPTOR PENYELENGGARA NEGARA LOLOS”


Oleh:

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM

Advokat — Purnawirawan TNI AD

I. SIKAP DASAR

Saya mendukung lahirnya Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang diperlukan untuk menghadapi tindak pidana yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, khususnya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara.

Namun, dukungan tersebut harus disertai satu garis merah yang tegas:

Jangan sampai kewenangan perampasan aset yang sangat kuat justru mudah digunakan terhadap rakyat yang memperoleh hartanya secara sah, sementara koruptor yang menyalahgunakan jabatan dan menikmati kekayaan hasil tindak pidana justru luput dari pertanggungjawaban.

RUU ini pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, orientasi politik hukumnya harus jelas:

kejar hasil kejahatan, telusuri aset yang disembunyikan, rampas kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana, proses pelakunya sesuai hukum, dan kembalikan hasilnya sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.


II. CAKUPAN YANG LUAS HARUS DIIMBANGI DENGAN PAGAR HUKUM YANG KUAT

Salah satu kekuatan RUU ini terletak pada luasnya cakupan aset yang dapat menjadi objek perampasan.

Pasal 5 mengatur berbagai kategori Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas, antara lain aset yang merupakan hasil tindak pidana atau diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, termasuk aset yang telah dialihkan, dihibahkan, atau dikonversikan menjadi kekayaan pribadi, milik orang lain, maupun korporasi.

Ketentuan tersebut penting karena hasil kejahatan tidak selalu disimpan atas nama pelaku.

Namun, justru karena kewenangan tersebut sangat kuat, pagar hukumnya juga harus sangat kuat.

Jangan sampai seseorang yang tidak memiliki kemampuan menyimpan dokumen transaksi dalam waktu sangat panjang diperlakukan sama dengan seorang penyelenggara negara yang memiliki peningkatan kekayaan dalam jumlah sangat besar yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya.

Negara memiliki instrumen dan akses informasi yang jauh lebih luas, termasuk data perpajakan, transaksi keuangan, pertanahan, korporasi, pengadaan pemerintah, serta data kekayaan penyelenggara negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penerapan RUU ini harus dilakukan secara terukur, objektif, berbasis bukti, dan dapat diuji di hadapan pengadilan.


III. PRIORITASKAN PEMBERANTASAN KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN

Saya berpandangan bahwa dalam implementasinya, pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara harus menjadi salah satu prioritas utama.

Mengapa?

Karena korupsi oleh penyelenggara negara memiliki karakter yang berbeda. Pelaku tidak hanya memperoleh keuntungan secara melawan hukum, tetapi juga menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh negara dan masyarakat.

Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, masyarakat kehilangan hak atas pendidikan yang layak.

Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, masyarakat kehilangan pelayanan kesehatan.

Ketika anggaran pembangunan dikorupsi, masyarakat kehilangan infrastruktur dan fasilitas publik.

Ketika bantuan sosial dikorupsi, masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru kehilangan haknya.

Dengan demikian, korupsi bukan hanya persoalan seseorang menerima uang secara melawan hukum.

Korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang pada akhirnya dapat merampas hak masyarakat atas kesejahteraan.

Karena itu, negara harus memiliki keberanian yang sama kuatnya dalam mengejar aset hasil korupsi, termasuk aset yang diduga disembunyikan melalui pihak lain atau dialihkan dalam berbagai bentuk.


IV. PERAMPASAN ASET TIDAK BOLEH MENGHAPUS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Ini merupakan prinsip yang sangat penting.

Perampasan aset tidak boleh berubah menjadi jalan kompromi:

aset dikembalikan, kemudian pelaku bebas dari pertanggungjawaban pidana.

Draf RUU telah memberikan fondasi penting dengan menegaskan bahwa perampasan aset tidak menghapus kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Prinsip tersebut harus dipertahankan dan diperkuat, khususnya dalam perkara korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Formula yang harus dijaga adalah:

RAMPAS ASETNYA + PROSES PIDANANYA + PULIHKAN KERUGIAN NEGARA

Bukan:

“KEMBALIKAN UANG, LALU PERKARA SELESAI.”

Pengembalian aset tidak boleh secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang apabila unsur tindak pidananya memang terbukti.


V. TELUSURI ASET YANG DISEMBUNYIKAN MELALUI KELUARGA, NOMINEE, ATAU KORPORASI

RUU telah mengantisipasi kemungkinan aset hasil tindak pidana dialihkan atau dikonversikan menjadi kekayaan pihak lain maupun korporasi.

Ketentuan ini penting karena hasil kejahatan dapat disamarkan melalui berbagai bentuk kepemilikan dan transaksi.

Karena itu, dalam penelusuran aset, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya:

“Atas nama siapa aset tersebut?”

Tetapi juga:

“Siapa pemilik manfaat sebenarnya dan dari mana sumber dana untuk memperoleh aset tersebut?”

Namun demikian, prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga.

Pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik harus memperoleh perlindungan hukum. Draf RUU telah memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan akibat pemblokiran atau penyitaan untuk mengajukan keberatan.

Mekanisme perlindungan tersebut harus diperkuat agar pemberantasan tindak pidana tetap keras terhadap pelaku, tetapi tidak berubah menjadi ketidakadilan terhadap masyarakat yang tidak bersalah.


VI. JANGAN SEMBARANGAN MEMBALIK BEBAN PEMBUKTIAN KEPADA MASYARAKAT

Salah satu persoalan yang harus mendapat perhatian serius adalah mekanisme pembuktian.

Dalam proses perampasan aset, negara harus mempunyai dasar hukum dan bukti yang memadai mengenai keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana.

Pihak yang merasa dirugikan tetap harus diberikan kesempatan yang layak untuk membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana.

Jangan sampai praktiknya berubah menjadi logika:

«“Buktikan bahwa hartamu halal. Jika tidak dapat membuktikannya, negara akan mengambilnya.”»

Logika seperti itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila diterapkan tanpa parameter dan prosedur yang ketat.

Negara harus terlebih dahulu menunjukkan dasar objektif mengenai dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana sebelum seseorang dibebani kewajiban memberikan penjelasan mengenai asal-usul asetnya.

Terhadap penyelenggara negara, tentu terdapat tuntutan akuntabilitas publik yang lebih tinggi karena mereka memiliki kewajiban transparansi kekayaan berdasarkan rezim hukum yang berlaku.

Namun, akuntabilitas tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.


VII. KEKAYAAN TIDAK WAJAR PENYELENGGARA NEGARA HARUS DAPAT DITELUSURI

Ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dapat menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi apabila diterapkan dengan parameter yang objektif.

Misalnya, terdapat indikasi kuat bahwa kekayaan seorang penyelenggara negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan dan tidak sebanding dengan penghasilan resminya.

Kondisi tersebut patut menjadi dasar bagi negara untuk melakukan penelusuran sesuai prosedur hukum.

Namun, penelusuran tidak boleh dilakukan berdasarkan kebencian politik, tekanan kekuasaan, pesanan pihak tertentu, atau kriminalisasi.

Harus terdapat indikator objektif, audit trail, penelusuran transaksi, alat bukti, serta pengawasan dan kontrol pengadilan sesuai mekanisme hukum.

Dengan demikian, negara dapat mengejar kekayaan yang memang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa mengorbankan hak warga yang memperoleh hartanya secara sah.


VIII. HASIL PERAMPASAN ASET HARUS KEMBALI UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada keberhasilan menyita dan merampas aset.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Ke mana hasil aset tersebut setelah dirampas?

Draf RUU mengatur mengenai pengelolaan dan pemindahtanganan aset serta penerimaan hasil lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut saya, orientasi akhirnya harus tetap jelas:

ASET HASIL KORUPSI HARUS KEMBALI UNTUK RAKYAT.

Pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat harus dapat melihat hubungan yang nyata:

uang rakyat dicuri → pelaku diproses → aset hasil kejahatan dirampas hasilnya masuk kepada negara digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, perampasan aset bukan hanya menjadi instrumen penghukuman, tetapi juga menjadi instrumen pemulihan hak masyarakat.


IX. JANGAN SAMPAI PENGELOLAAN ASET HASIL RAMPASAN MELAHIRKAN KORUPSI BARU

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.

Jangan sampai negara berhasil merampas aset hasil korupsi, tetapi kemudian muncul persoalan baru dalam proses penyimpanan, pengelolaan, pemanfaatan, atau pelelangannya.

Draf RUU telah mengatur pengelolaan aset berdasarkan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas.

Draf tersebut juga mengatur sistem informasi Aset Tindak Pidana berbasis elektronik yang memuat berbagai informasi mengenai aset, termasuk nilai, status, lokasi, biaya pengelolaan, hingga hasil lelang.


Saya mendukung arah tersebut.

Namun, transparansi dan pengawasan publik harus benar-benar diwujudkan, sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum dan tidak melanggar hak yang dilindungi oleh hukum.

Setiap aset yang berhasil dirampas harus dapat ditelusuri:

berapa nilainya, bagaimana pengelolaannya, kapan dilelang, berapa hasilnya, dan ke mana hasil tersebut disetorkan.

Jangan sampai pemberantasan korupsi justru menciptakan ruang bagi korupsi baru.


X. REKOMENDASI PERBAIKAN

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, saya mengusulkan agar setidaknya diperhatikan prinsip-prinsip berikut:

1. Pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama penerapan rezim perampasan aset.

2. Perampasan aset tidak menggantikan pertanggungjawaban pidana. Pelaku tindak pidana tetap harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum apabila terbukti bersalah.

3. Kekayaan tidak wajar penyelenggara negara harus dapat ditelusuri berdasarkan indikator yang objektif, bukan berdasarkan kepentingan politik.

4. Penelusuran terhadap beneficial ownership harus diperkuat agar aset hasil tindak pidana tidak aman hanya karena dialihkan melalui keluarga, nominee, atau korporasi.

5. Masyarakat dan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik harus memperoleh perlindungan hukum yang kuat.

6. Pemblokiran dan penyitaan harus tunduk pada prosedur serta kontrol hukum yang jelas agar kewenangan luar biasa tidak berubah menjadi abuse of power.

7. Pengelolaan dan pelelangan aset hasil perampasan harus transparan dan dapat diaudit.

8. Hasil perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi harus diarahkan untuk mendukung pemulihan kerugian negara dan kepentingan masyarakat sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.

9. Harus tersedia mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, maupun pengelolaan aset.

10. Keberhasilan pemberantasan korupsi jangan hanya diukur dari berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi juga dari berapa besar aset hasil kejahatan yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.


XI. PERNYATAAN SIKAP

Saya mendukung lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset apabila hukum tersebut benar-benar digunakan untuk memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana, mengejar aset hasil korupsi, menyelamatkan keuangan negara, dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat.

Namun, saya menolak apabila kewenangan yang sangat besar tersebut pada akhirnya lebih mudah digunakan terhadap rakyat kecil yang memperoleh hartanya secara sah daripada terhadap mereka yang memiliki kekuasaan dan menyalahgunakan jabatannya.

Jangan tajam kepada rakyat, tetapi tumpul kepada penguasa.

Negara harus berani mengejar aset hasil kejahatan tanpa melihat siapa pelakunya.

Apabila yang melakukan adalah masyarakat biasa, hukum harus ditegakkan.

Apabila yang melakukan adalah pengusaha, hukum harus ditegakkan.

Dan apabila yang melakukan adalah penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dan merampas uang rakyat, hukum juga harus jauh lebih berani menindak.

Karena itu, arah politik hukum perampasan aset harus jelas:

Hukum koruptornya.

Telusuri dan rampas hasil korupsinya.

Lindungi masyarakat yang memperoleh hartanya secara sah.

Kembalikan kerugian negara.

Gunakan hasilnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Itulah perampasan aset yang berpihak kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan rakyat.


Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM

Advokat — Purnawirawan TNI AD

Posting Komentar

0 Komentar