Budi Rizkiyanto Soroti Dugaan Intimidasi Advokat dalam Polemik Teguh Riyanto di Sragen
SRAGEN, 10 Agustus 2026 — Pemerhati hukum dan kontrol sosial Budi Rizkiyanto menyoroti dugaan intimidasi, tekanan, dan penyalahgunaan kewenangan yang mencuat dalam polemik penanganan perkara Teguh Riyanto di Sragen, termasuk persoalan yang melibatkan kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari.
Budi meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan oleh lembaga yang berwenang. Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan yang menekan warga pencari keadilan maupun advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
«“Kalau benar terjadi, ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini menyangkut wajah negara hukum. Jangan sampai kekuasaan digunakan untuk membungkam orang yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.”»
Budi menegaskan, kritik terhadap dugaan tindakan oknum tidak boleh dipandang sebagai serangan terhadap institusi TNI. Menurutnya, pemeriksaan yang transparan justru diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan publik.
“PANGKAT BUKAN TAMENG”
Budi menegaskan bahwa pangkat maupun jabatan tidak boleh menjadi alasan seseorang terbebas dari pemeriksaan apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran.
«“Pangkat bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Seragam bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan. Kalau tidak salah, buktikan tidak salah. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum.”»
Meski demikian, Budi menekankan bahwa pernyataan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Ia meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan yang sah.
ADVOKAT BERHAK MENJALANKAN PROFESINYA
Budi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Menurutnya, advokat merupakan bagian dari sistem peradilan dan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum.
«“Advokat bukan musuh aparat. Advokat bukan musuh TNI. Advokat adalah bagian dari sistem peradilan. Ketika advokat menjalankan tugas berdasarkan kewenangan profesinya dan dengan iktikad baik, profesinya harus dihormati.”»
Budi menyerukan kepada organisasi advokat, akademisi hukum, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat sipil untuk ikut mengawal persoalan tersebut secara proporsional apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang memadai.
MINTA PEMERIKSAAN TRANSPARAN
Budi mendorong lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan polemik tersebut secara profesional dan transparan.
Ia juga meminta lembaga pengawasan terkait mempertimbangkan langkah sesuai kewenangan masing-masing serta membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan keterangan.
«“Periksa kronologinya. Dengarkan pihak yang merasa dirugikan. Dengarkan advokatnya. Dengarkan aparat yang dilaporkan. Jangan membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Tetapi jangan pula membiarkan laporan masyarakat tanpa kepastian.”»
JANGAN BUNGKAM KRITIK DENGAN ANCAMAN PIDANA
Budi menilai kritik terhadap pelaksanaan tugas pejabat publik harus dibedakan dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan. Namun proses tersebut harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tidak dijadikan alat untuk menekan pihak yang menggunakan haknya secara sah.
Budi juga mengingatkan pentingnya menghormati ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya sesuai ketentuan hukum dan dengan iktikad baik.
KEADILAN DI ATAS PANGKAT DAN JABATAN
Budi meminta seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
«“Saya tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Saya meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa.”»
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap institusi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Advokat tidak boleh diintimidasi. Warga negara tidak boleh ditakut-takuti ketika mencari keadilan. Pangkat dan jabatan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan. Hukum harus berdiri di atas semua orang.
CATATAN REDAKSI OPOSISINEW
OpiniSinew menjunjung tinggi kebebasan pers, keberimbangan pemberitaan, hak jawab, serta asas praduga tak bersalah.
Seluruh dugaan yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh pihak yang berwenang. Redaksi tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan pihak tertentu bersalah.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Apabila terdapat kekeliruan informasi, OpiniSinew terbuka melakukan koreksi sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
OpiniSinew — Berimbang, Terverifikasi, dan Menghormati Proses Hukum.
0 Komentar