🟢 SOROTAN TERKINI

Dari Pelapor Menjadi Tersangka, Perjalanan Panjang Teguh Riyanto Mencari Keadilan Berujung Praperadilan

Dari Pelapor Menjadi Tersangka, Perjalanan Panjang Teguh Riyanto Mencari Keadilan Berujung Praperadilan

SRAGEN, OPOSISI.MY.ID — Perjalanan hukum Teguh Riyanto, warga Desa Glagah, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, memasuki rangkaian panjang setelah sebuah peristiwa pada 21 April 2025 yang menurut keterangannya menjadi awal persoalan hukum yang kemudian dihadapinya.

Kisah tersebut didokumentasikan dalam buku Kisah Nyata Perjuangan Wong Cilik Mencari Keadilan di Tengah Ketidakadilan, karya Dr.(c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., yang dalam buku tersebut juga disebut sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto.

Buku itu menggambarkan perjalanan seorang warga biasa yang awalnya memilih jalur hukum untuk mencari perlindungan, namun kemudian harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka.

Perubahan posisi tersebut selanjutnya mendorong Teguh bersama kuasa hukumnya menggunakan mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Sragen.

Berawal dari Peristiwa 21 April 2025

Menurut keterangan Teguh yang dituangkan dalam buku, rangkaian perkara bermula pada 21 April 2025.

Teguh menyatakan dirinya mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di wilayah Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.

Dalam narasi tersebut, peristiwa itu disebut menimbulkan luka fisik sekaligus tekanan psikologis bagi Teguh.

Merasa mengalami peristiwa yang perlu mendapatkan perlindungan hukum, Teguh kemudian memilih melapor kepada aparat penegak hukum.

Langkah itu ditempuh dengan harapan laporan yang dibuatnya dapat diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

Menjalani Pemeriksaan dan Visum

Setelah laporan dibuat, Teguh disebut mengikuti sejumlah tahapan proses hukum.

Ia memberikan keterangan kepada penyidik, menunjukkan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa, menghadirkan saksi serta menjalani pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum.

Teguh juga disebut memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses administrasi hukum yang diperlukan.

Pada tahap tersebut, ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta mengenai peristiwa yang menurut keterangannya dialami.

Namun perjalanan perkara kemudian berkembang ke arah yang berbeda.

Dari Pencari Perlindungan Menjadi Tersangka

Titik penting dalam perkara tersebut terjadi ketika, menurut keterangan Teguh yang dituangkan dalam buku, dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Perubahan status hukum itu menjadi persoalan tersendiri bagi Teguh.

Ia sebelumnya datang kepada aparat sebagai warga yang mengaku membutuhkan perlindungan hukum. Namun dalam perkembangan penyidikan, dirinya justru harus menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak Teguh mengenai proses penetapan tersangka dan apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penting ditegaskan, uraian mengenai pengalaman dan pandangan tersebut merupakan perspektif Teguh sebagaimana dituangkan dalam buku, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai putusan hukum mengenai benar atau salahnya pihak-pihak yang terlibat.

Kuasa Hukum Mulai Mengambil Langkah

Menghadapi perkembangan perkara tersebut, Teguh kemudian mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari.

Berdasarkan isi buku, tim hukum melakukan sejumlah langkah.

Di antaranya mempelajari kronologi dan dokumen perkara, menyusun strategi hukum, mendampingi pemeriksaan di hadapan penyidik, mengirimkan surat kepada aparat penegak hukum, meminta salinan dokumen perkara serta mengajukan pengaduan kepada sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan.

Tim hukum juga disebut mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Setelah berbagai langkah tersebut ditempuh, upaya hukum kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Sragen melalui permohonan praperadilan.

Mengapa Praperadilan Diajukan?

Praperadilan menjadi salah satu bagian terpenting dalam perjalanan hukum Teguh Riyanto.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa permohonan praperadilan bukan dimaksudkan untuk meminta hakim menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam perkara pokok.

Praperadilan ditempuh untuk menguji aspek legalitas tindakan aparat penegak hukum, terutama berkaitan dengan penetapan Teguh sebagai tersangka.

Dengan demikian, persoalan yang diuji melalui mekanisme tersebut adalah apakah tindakan yang menjadi objek praperadilan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Persidangan Digelar di Pengadilan Negeri Sragen

Permohonan praperadilan kemudian diperiksa di Pengadilan Negeri Sragen.

Dalam persidangan, Teguh hadir bersama Tim Kuasa Hukumnya. Sementara pihak Termohon hadir melalui kuasa hukum yang ditunjuk.

Hakim tunggal memimpin persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti serta argumentasi hukum.

Tim Kuasa Hukum Teguh meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dengan merujuk pada ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi serta prinsip-prinsip negara hukum.

Di sisi lain, pihak Termohon juga memperoleh kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan alat bukti yang dianggap relevan.

Saksi Diperiksa di Persidangan

Tahapan persidangan kemudian mencakup pemeriksaan saksi.

Para saksi memberikan keterangan mengenai fakta yang mereka ketahui secara langsung. Keterangan tersebut kemudian diuji melalui pertanyaan dari para pihak dan pendalaman oleh hakim.

Bagi Teguh dan keluarganya, persidangan tersebut bukan sekadar proses hukum.

Kedua orang tua Teguh turut hadir menyaksikan persidangan. Buku menggambarkan kehadiran mereka sebagai dukungan moral bagi Teguh di tengah proses hukum yang disebut memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga.

Ahli Hukum Acara Pidana Dihadirkan

Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan ahli di bidang hukum acara pidana.

Kehadiran ahli dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai norma hukum, asas-asas hukum acara pidana dan prinsip negara hukum yang berkaitan dengan objek praperadilan.

Pada tahap ini, masing-masing pihak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi berdasarkan bukti dan dasar hukum yang mereka gunakan.

Pembuktian Menjadi Bagian Penting

Dalam perkara praperadilan tersebut, pembuktian menjadi bagian penting untuk menguji argumentasi para pihak.

Buku menekankan bahwa proses hukum tidak semestinya dibangun berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat diuji.

Bagi pihak Teguh, proses praperadilan merupakan kesempatan untuk menguji apakah tindakan aparat terhadap dirinya telah sesuai dengan hukum.

Namun demikian, penilaian mengenai fakta, alat bukti dan konsekuensi hukumnya tetap menjadi kewenangan hakim.

Perjuangan Seorang Warga Biasa

Perjalanan Teguh Riyanto menggambarkan panjangnya proses yang harus dijalani seseorang ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Dari kehidupan sehari-hari sebagai warga desa, ia kemudian harus menjalani pemeriksaan, mengurus dokumen hukum, menghadapi proses penyidikan, mendapatkan pendampingan kuasa hukum hingga berhadapan dengan persidangan praperadilan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Teguh.

Keluarganya juga ikut menghadapi beban psikologis dan konsekuensi sosial maupun ekonomi dari proses hukum tersebut.

Meski demikian, Teguh memilih menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Menunggu Penilaian Pengadilan

Pada akhirnya, permohonan praperadilan tersebut menjadi ruang bagi pengadilan untuk menilai argumentasi, bukti dan proses hukum yang dipersoalkan.

Buku tersebut menempatkan Pengadilan Negeri Sragen sebagai tempat bagi Teguh untuk mencari kepastian hukum.

Namun perlu ditegaskan bahwa kisah yang dituangkan dalam buku tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan pihak mana yang benar atau salah.

Status seseorang sebagai tersangka juga tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah terbukti bersalah. Penilaian mengenai kesalahan pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada proses hukum dan kewenangan lembaga peradilan.

Bagi Teguh, praperadilan menjadi upaya untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalaninya dapat diuji berdasarkan aturan yang berlaku.

Pada titik inilah perjalanan seorang warga biasa bertemu dengan mekanisme negara hukum: fakta harus diuji, bukti harus diperiksa, dan hukum harus menjadi dasar dalam menentukan setiap keputusan.

OPOSISI.MY.ID

Posting Komentar

0 Komentar