Laporan : Reza Prakoso, Jakarta
Editor : Redaksi
JAKARTA — Aksi demonstrasi berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan salah satu tuntutan utama mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Aksi tersebut menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan agenda DPR yang membahas perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Dalam rapat paripurna, DPR menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU tersebut. Namun, agenda itu belum merupakan pengesahan RUU menjadi undang-undang.
Salah satu kelompok yang menyampaikan tuntutan adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa membawa aspirasi mengenai pemberantasan korupsi dan meminta agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Dalam perkembangannya, perwakilan massa juga diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak DPR. Anggota DPR Andre Rosiade kemudian menyampaikan bahwa pimpinan DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam penyampaian kepada massa, disebutkan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri.
Selain tuntutan terkait RUU Perampasan Aset, aksi juga membawa isu pemberantasan korupsi. Sejumlah massa bahkan menyuarakan tuntutan agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman berat.
OPOSISINEW/INDOUPDATETERKINI — Aksi 27 Agustus ini kembali menunjukkan kuatnya perhatian masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.
Kini publik menunggu apakah komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut benar-benar diwujudkan sesuai tenggat yang telah disampaikan DPR.
Catatan: RUU Perampasan Aset hingga berita ini diterbitkan belum disahkan menjadi undang-undang. Informasi mengenai target 15 Desember 2026 merupakan komitmen yang disampaikan pihak DPR dalam perkembangan aksi tersebut.
OPOSISINEW — Menyajikan Berita Akurat dan Berimbang
INDOUPDATETERKINI — Informasi Terkini untuk Publik
0 Komentar