🟢 SOROTAN TERKINI

DPO SEJAK 2007, 19 TAHUN KE MANA? RIKHA PERMATASARI TAGIH KEPOLISIAN

RIKHA PERMATASARI SOROT KASUS IDA SUSANTI: “DPO SEJAK 2007, APA YANG DILAKUKAN SELAMA HAMPIR DUA DEKADE?”

JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyoroti perjalanan perkara yang dilaporkan Ida Susanti ke Polda Jawa Timur sejak 2002 dan disebut hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Rikha mempertanyakan penanganan perkara tersebut apabila benar pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2007.

«“Kalau benar seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sejak 2007, pertanyaan hukumnya sederhana tetapi sangat serius: selama hampir dua dekade setelah DPO diterbitkan, apa yang dilakukan untuk mencari dan menyelesaikan perkara tersebut?” tegas Rikha.»

Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan, laporan Ida tercatat pada 8 Agustus 2002 dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops. Sementara itu, DPO disebut diterbitkan pada 2007 dengan Nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim.

DALUWARSA HARUS DIUJI SECARA YURIDIS

Rikha menegaskan bahwa persoalan daluwarsa tidak cukup dinilai hanya berdasarkan rentang waktu dari 2002 hingga 2026.

Menurutnya, pasal yang disangkakan, ancaman pidana, waktu terjadinya peristiwa, tindakan penyidikan yang telah dilakukan, serta ketentuan hukum yang berlaku harus diperiksa secara menyeluruh.

«“Daluwarsa adalah kesimpulan hukum, bukan sekadar matematika kalender. Buka pasalnya, buka ancaman pidananya, buka seluruh tindakan hukumnya, kemudian hitung secara yuridis.”»

Ia juga meminta agar status DPO tahun 2007 tersebut diverifikasi secara menyeluruh, termasuk apakah status tersebut masih aktif atau pernah dicabut, bagaimana upaya pencarian dilakukan, apakah pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta apa dasar hukum dalam penghitungan daluwarsa perkara.

DORONG EVALUASI DAN GELAR PERKARA

Rikha mendorong agar dilakukan evaluasi maupun gelar perkara serta penelusuran terhadap seluruh dokumen terkait.

Dokumen tersebut, menurutnya, meliputi laporan polisi, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dokumen DPO, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga kemungkinan adanya SP3.

Seluruh dokumen tersebut dinilai perlu disusun dalam satu timeline hukum agar status perkara dan persoalan daluwarsanya dapat diuji secara objektif.

Rikha juga mendukung rencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

«“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati. Tetapi hak korban dan pelapor untuk memperoleh kepastian hukum juga wajib dihormati.”»

“JANGAN BIARKAN WAKTU MENJADI TEMBOK KEADILAN”

Rikha menilai lamanya proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila benar pelapor hanya menerima sedikit informasi mengenai perkembangan perkara selama bertahun-tahun.

«“24 tahun mencari keadilan sudah terlalu lama. Jangan sampai keterlambatan proses penegakan hukum justru berubah menjadi hukuman bagi orang yang selama puluhan tahun mencari kepastian.”»

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan:

«“Kami tidak meminta hukum berpihak. Kami meminta hukum bekerja.”»

FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM — keadilan harus tetap ditegakkan.

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum

Posting Komentar

0 Komentar