Dugaan Kriminalisasi Advokat Picu Kritik, Tim Kuasa Hukum Desak Evaluasi Kinerja Komandan Subdenpom Sragen dan Polres Sragen
5 Agustus 2026
Pemanggilan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. oleh Satreskrim Polres Sragen untuk memberikan klarifikasi atas laporan polisi yang diajukan Komandan Subdenpom Sragen memicu perhatian serta kritik dari Tim Kuasa Hukum dan sejumlah pihak.
Menurut Tim Kuasa Hukum, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari ketika menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum Teguh Riyanto. Mereka menyatakan bahwa seluruh pernyataan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus, sekaligus penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Tim Kuasa Hukum berpandangan bahwa terdapat dugaan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya. Mereka mendasarkan pandangan tersebut pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memberikan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Dalam salah satu video yang disampaikan kepada publik, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menyerukan agar seluruh aparat menghentikan tindakan yang menurutnya merugikan hak-hak Teguh Riyanto beserta keluarganya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap penanganan perkara yang menurut pihak kuasa hukum belum memberikan kepastian hukum sejak tahun 2025.
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menyatakan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum dan demokrasi selama disampaikan dengan itikad baik.
«"Saya menjalankan profesi advokat untuk membela hak-hak hukum klien. Tugas advokat bukan mencari popularitas, tetapi memastikan setiap warga negara memperoleh pembelaan hukum yang adil. Kritik yang disampaikan dalam koridor hukum tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki penegakan hukum."»
Menurut Tim Kuasa Hukum, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai penanganan laporan Teguh Riyanto yang, menurut mereka, telah berlangsung sejak tahun 2025 tanpa kepastian hukum yang diharapkan, sementara proses hukum terhadap advokat yang mendampinginya justru berkembang lebih lanjut.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap akses keadilan, Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari memberikan pendampingan hukum secara pro bono (cuma-cuma) kepada Teguh Riyanto dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi klien serta alasan kemanusiaan.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum mendesak Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Komisi I DPR RI, dan Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Mereka juga meminta Komisi I DPR RI dan Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar seluruh fakta dapat dibuka secara transparan kepada publik.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum meminta Presiden RI, Panglima TNI, dan KSAD melakukan evaluasi terhadap Komandan Subdenpom Sragen. Menurut mereka, apabila melalui mekanisme pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan hukum, maka pejabat yang bersangkutan perlu dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk apabila diperlukan pemberhentian dari jabatan.
Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk penyampaian surat tanggapan, permohonan perlindungan hukum, pengaduan kepada lembaga pengawas, serta langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup pernyataannya, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menyampaikan:
«"Negara hukum harus mampu melindungi korban, menjamin independensi advokat, dan memastikan bahwa setiap kritik yang disampaikan dalam koridor hukum tidak dijawab dengan cara yang dapat dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap kebebasan profesi. Semua pihak berhak memperoleh proses hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah."»
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari Komandan Subdenpom Sragen maupun Polres Sragen terkait pernyataan Tim Kuasa Hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*🔴
0 Komentar