OGAN ILIR — Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pemuda berinisial DA (26), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terkait dugaan pembakaran lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, Desa Ketiau. Area perkebunan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4,5 hektare.
Kasus tersebut terungkap setelah aksi pembakaran direkam dalam sebuah video yang kemudian beredar. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk awal bagi jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam mengidentifikasi sosok yang diduga terlibat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada DA. Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, personel kepolisian mengamankan DA di kediamannya di Desa Ketiau.
Pengamanan dilakukan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN., S.H., CPHR, bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.
Diduga Kecewa Tak Diterima Bekerja
Berdasarkan keterangan awal penyidik, DA mengakui telah melakukan pembakaran tersebut. Kepada polisi, ia disebut mengaku melakukan tindakan itu karena merasa kecewa setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Selain membakar lahan, DA juga diduga merekam aksinya. Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, rekaman tersebut dibuat agar diketahui pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Namun demikian, motif dan rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah jersey lengan panjang kombinasi warna biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak semestinya dilampiaskan melalui tindakan yang dapat membahayakan kepentingan umum.
«“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.»
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
«“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.»
AKBP Rizka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun.
«“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Namun, kami juga mengedepankan langkah-langkah humanis melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla,” pungkasnya.»
Masih Dalam Proses Penyidikan
Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pekerjaan maupun kekecewaan pribadi tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap Karhutla dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga Ogan Ilir dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Sumber: HMS Polres Ogan Ilir / Diolah Redaksi OPOSISINEW
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” dan “tersangka” sesuai status proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau informasi pembanding sesuai perkembangan perkara.
0 Komentar