🟢 SOROTAN TERKINI

Proyek Pipa SPAM Regional Mojolagres Rp9,9 Miliar Disorot, Kepatuhan K3 Pekerja Dipertanyakan

Proyek Pipa SPAM Regional Mojolagres Rp9,9 Miliar Disorot, Kepatuhan K3 Pekerja Dipertanyakan
MOJOKERTO — Proyek pembangunan pipa transmisi baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mojolagres dengan nilai kontrak Rp9.929.789.218 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur menjadi perhatian setelah kondisi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pekerjaan dipertanyakan.

Sorotan tersebut muncul menyusul temuan visual di lokasi proyek yang memperlihatkan sejumlah pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana kepatuhan terhadap standar K3 diterapkan serta bagaimana pengawasan keselamatan dilakukan selama proyek berlangsung.
Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor 000.3/116008/105.4/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 175 hari kalender.

Dalam pekerjaan tersebut, CV Nurdin Bersaudara tercatat sebagai pelaksana proyek, sedangkan pengawasan teknis dipercayakan kepada PT Konindo Panorama Konsultan.

K3 Proyek Bernilai Miliaran Jadi Sorotan

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa penerapan K3 semestinya menjadi perhatian serius dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai hampir Rp10 miliar.

Menurutnya, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm pelindung, rompi keselamatan, sepatu keselamatan, dan APD lainnya perlu dipastikan secara konsisten selama pekerja berada di lokasi proyek.
«“Pengawasan memang ada di tangan PT Konindo Panorama Konsultan. Tapi fakta di lapangan justru nampak berbeda. Kepatuhan K3 dari para pekerja CV Nurdin Bersaudara masih perlu mendapat perhatian serius,” ujar sumber tersebut, Minggu (9/8/2026).»

Ia menilai kondisi tersebut perlu segera menjadi bahan evaluasi agar aspek keselamatan tidak hanya menjadi bagian administratif proyek, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

«“Dengan dana publik sebesar ini, standar keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas. Jika ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD, tentu perlu segera dilakukan evaluasi dan teguran agar tidak sampai terjadi kecelakaan,” katanya.»

Sumber tersebut juga meminta pihak terkait pada DPRKPCK Provinsi Jawa Timur memastikan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan berjalan sebagaimana mestinya.

«“Jangan hanya mengandalkan laporan. Kalau memang diperlukan, lakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan pastikan setiap ketentuan keselamatan benar-benar dijalankan,” ujarnya.»

Pelaksana: Semua Pekerja Wajib Menggunakan APD

Menanggapi sorotan tersebut, Azis Fachrudin selaku perwakilan pelaksana proyek menjelaskan bahwa penggunaan APD pada prinsipnya merupakan kewajiban seluruh pekerja.

Namun, ia mengakui masih terdapat kendala dalam meningkatkan kedisiplinan sebagian pekerja di lapangan.

«“Pada dasarnya semua pekerja wajib menggunakan APD. Akan tetapi kendala di lapangan muncul ketika pekerja tidak mau memakai APD, biasanya terjadi karena rasa tidak nyaman, APD dianggap memperlambat kecepatan atau membatasi gerak. Pekerja merasa sudah berpengalaman dan menganggap remeh bahaya serta kurangnya kesadaran,” jelas Azis, Minggu (9/8/2026).»

Menurut Azis, pihak pelaksana akan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan pekerja terhadap penerapan K3.

«“Solusi yang selama ini kita lakukan di antaranya kami akan memberikan peringatan atau tindakan disiplin yang jelas bagi yang melanggar dan melakukan safety talk sesering mungkin setiap pagi untuk mengingatkan pentingnya memakai APD dalam bekerja. Akan kita perbaiki segala keteledoran tim kami,” terangnya.»

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari pihak pelaksana atas kondisi kepatuhan penggunaan APD yang menjadi sorotan.

Pengawasan Proyek Diminta Tidak Hanya di Atas Kertas

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kepatuhan terhadap prosedur keselamatan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga menyangkut keamanan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.

Karena itu, pengawasan terhadap penerapan K3 menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks proyek SPAM Regional Mojolagres, sorotan terhadap penggunaan APD di lapangan diharapkan dapat menjadi momentum bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

OPOSISINEW tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran K3 berdasarkan temuan visual tersebut. Kondisi di lapangan tetap memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

DPRKPCK dan Konsultan Pengawas Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, OPOSISINEW belum memperoleh tanggapan resmi secara terpisah dari DPRKPCK Provinsi Jawa Timur maupun PT Konindo Panorama Konsultan terkait sorotan penerapan K3 dan efektivitas pengawasan di lokasi proyek.

Redaksi OPOSISINEW membuka ruang seluas-luasnya bagi DPRKPCK Provinsi Jawa Timur, PT Konindo Panorama Konsultan, CV Nurdin Bersaudara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, ataupun hak jawab atas pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh redaksi. Setiap perkembangan, klarifikasi, maupun dokumen yang dapat diverifikasi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan secara berimbang.

OPOSISINEW — Berani Mengungkap Fakta.

Pewarta: Agung Ch
Editor    : Oposisinew

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, dokumentasi, dan keterangan yang diperoleh redaksi. OPOSISINEW menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, serta tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab kepada redaksi. Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, OPOSISINEW siap melakukan koreksi sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar