OGAN ILIR — Kekecewaan karena tidak diterima bekerja berujung pada dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Seorang pemuda berinisial DA (26) diamankan jajaran Polres Ogan Ilir setelah diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Akibat kejadian tersebut, lahan perkebunan tebu yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4,5 hektare.
Ironisnya, aksi pembakaran tersebut direkam sendiri oleh DA menggunakan telepon selulernya. Rekaman video itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
Menindaklanjuti informasi mengenai kebakaran lahan, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengidentifikasi sosok laki-laki yang terlihat dalam rekaman video.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada DA.
Setelah dilakukan pendalaman, personel kepolisian mengamankan DA di rumahnya yang berada di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengamanan dilakukan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN., S.H., CPHR., bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
DA juga disebut sengaja merekam aksinya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, video tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan umum dan lingkungan.
«“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.»
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan Karhutla merupakan komitmen bersama seluruh jajaran Polda Sumsel.
Terlebih, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan membakar lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele. Kekecewaan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan,” tegas Nandang.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam menindaklanjuti informasi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla,” ujarnya.
Nandang mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi pembakaran lahan sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan pribadi.
“Jangan karena persoalan pribadi kemudian api dijadikan alat untuk melampiaskan kekecewaan. Sekali api dinyalakan, dampaknya dapat berkembang di luar kendali. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran setiap individu,” pungkasnya.
Saat ini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekecewaan tidak seharusnya dilampiaskan melalui tindakan yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat. Pembakaran lahan, meski bermula dari persoalan pribadi, dapat berkembang dan menimbulkan dampak yang jauh lebih luas.
Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap Karhutla secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Ogan Ilir dan Sumatera Selatan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.***
0 Komentar