SRAGEN — Polemik perkara Teguh Riyanto kembali menjadi sorotan. Kuasa hukumnya, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menghadapi proses klarifikasi terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik, di tengah upayanya memperjuangkan kepentingan hukum klien.
Bagi Redaksi Oposisinew, persoalan ini tidak boleh berhenti pada siapa melapor dan siapa dilaporkan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh rangkaian penanganan perkara telah berjalan secara objektif dan sesuai hukum.
Rikha menyatakan pernyataan yang dipersoalkan disampaikan dalam kapasitasnya sebagai advokat berdasarkan surat kuasa klien. Karena itu, menurutnya, pernyataan tersebut harus dinilai berdasarkan konteks profesi, substansi, mandat kuasa, dan itikad baik.
Oposisinew mendukung hak Rikha untuk menjalankan profesinya dan menyampaikan pembelaan hukum bagi klien.
Namun dukungan tersebut bukan berarti redaksi menjatuhkan vonis kepada pihak mana pun.
Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan pengaduan Teguh Riyanto, periksa dan buktikan. Jika tidak terbukti, sampaikan pula secara terbuka kepada publik.
Yang menjadi perhatian redaksi adalah jangan sampai muncul kesan bahwa orang yang datang mencari perlindungan hukum justru harus menghadapi persoalan baru ketika dirinya atau kuasa hukumnya mempertanyakan proses yang berjalan.
Kritik terhadap pelaksanaan tugas pejabat tidak otomatis berarti serangan pribadi. Demikian pula laporan hukum tetap harus dihormati sepanjang memiliki dasar dan diproses sesuai ketentuan.
Karena itu, Oposisinew mendesak Puspom TNI dan institusi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap rangkaian persoalan ini.
“Rikha tidak boleh diposisikan sebagai musuh hanya karena bersuara untuk kliennya. Kalau ada yang dipersoalkan, jawab dengan hukum dan bukti. Jangan jawab kritik dengan tekanan.”
Aldi Wijaya, Redaksi Oposisinew
Bagi Oposisinew, pangkat bukan tameng, jabatan bukan kekebalan, dan profesi advokat bukan alasan untuk dibungkam.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, nyatakan secara terbuka.
Sebab kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tidak dibangun dengan menghindari pemeriksaan, tetapi dengan keberanian membuka fakta dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
PANGKAT BUKAN TAMENG.
JABATAN BUKAN KEKEBALAN.
ADVOKAT BUKAN MUSUH.
DAN KEADILAN BUKAN MILIK SIAPA PUN
OPOSISINEW — KRITIS • BERIMBANG • TERPERCAYA
Catatan Redaksi: Oposisinew menghormati asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak. Dukungan terhadap Rikha merupakan dukungan terhadap hak advokat menjalankan profesinya serta terhadap proses pemeriksaan yang objektif, bukan penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun.
0 Komentar