Kuasa Hukum Penggugat: Gugatan Bukan untuk Melemahkan Lembaga, Melainkan Menguji Legalitas dan Akuntabilitas
JAKARTA, 7 September 2026 — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tersebut pada Senin (7/9/2026) memasuki agenda sidang keempat yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Gugatan diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang selaku Penggugat/Prinsipal melalui kuasa hukumnya, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Sidang keempat masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan. Tahapan ini berkaitan dengan penyempurnaan gugatan dan pemeriksaan aspek formal sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa.
Kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum serta menguji legalitas tindakan atau keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa.
“BUKAN UNTUK MELEMAHKAN KOMNAS PEREMPUAN”
Rikha Permatasari menegaskan, gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan Komnas Perempuan sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan hak-hak perempuan.
«“Gugatan ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan Komnas Perempuan sebagai lembaga yang memiliki mandat penting dalam perlindungan hak-hak perempuan. Justru melalui proses hukum ini, kami ingin menjaga agar pelaksanaan mandat tersebut tetap berada dalam koridor hukum, keterbukaan, kejujuran, akuntabilitas, integritas, moral, dan etika kelembagaan,” tegas Rikha.»
Menurutnya, setiap badan atau pejabat pemerintahan yang menjalankan fungsi publik harus dapat mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya berdasarkan hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan penyalahgunaan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.
PERNYATAAN DAN KOMITMEN JADI SOROTAN
Dalam perkara tersebut, pihak Penggugat juga menyinggung adanya pernyataan atau komitmen yang disebut pernah disampaikan dalam agenda di Ombudsman Republik Indonesia pada 26 Agustus 2025.
Menurut pihak Penggugat, konsistensi terhadap pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diuji dalam proses persidangan.
Rikha menyebut prinsip pacta sunt servanda sebagai bagian dari argumentasi mengenai pentingnya konsistensi terhadap kesepakatan atau komitmen.
Namun, ia menegaskan bahwa kekuatan mengikat secara yuridis tetap harus dilihat berdasarkan bentuk, substansi, kewenangan para pihak, serta alat bukti yang akan diperiksa oleh majelis hakim.
«“Di sinilah integritas diuji. Pernyataan dan komitmen tidak boleh berhenti sebagai ucapan, tetapi harus diwujudkan secara konsisten dan bertanggung jawab,” ujar Rikha.»
JAGA MARWAH LEMBAGA, TAPI TETAP AKUNTABEL
Kuasa hukum Penggugat juga menyinggung kedudukan Komnas Perempuan sebagai lembaga yang memiliki mandat strategis dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.
Menurut Rikha, lembaga yang membawa mandat perlindungan hak asasi manusia seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas.
«“Lembaga yang membawa mandat keadilan dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi contoh dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakannya. Kritik dan gugatan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap lembaga, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan lembaga tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya,” katanya.»
Pihak Penggugat juga merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara terkait keterbukaan informasi, kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang secara sah dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SERAHKAN SEPENUHNYA KEPADA MAJELIS HAKIM
Penggugat dan kuasa hukumnya menyatakan menghormati independensi PTUN Jakarta serta akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai hukum acara.
Seluruh dalil dan alat bukti, menurut pihak Penggugat, akan diuji melalui mekanisme persidangan.
«“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian yuridis kepada Majelis Hakim. Namun, dalam persidangan nanti, seluruh fakta, dokumen, tindakan administratif, serta konsistensi antara pernyataan dan pelaksanaannya harus diuji secara terang, objektif, dan berkeadilan,” ujar Rikha.»
Ia berharap pemeriksaan persiapan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum acara sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.
«“Kami percaya PTUN Jakarta akan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berkeadilan. Kami berharap tahapan pemeriksaan persiapan dapat diselesaikan sesuai hukum acara sehingga perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa,” tutup Rikha Permatasari.»
Redaksi: OposisiNew / Indo Update Terkini
Catatan: Perkara masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil, argumentasi, dan pernyataan terkait pokok perkara dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak Penggugat dan kuasa hukumnya, serta belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari pengadilan.
0 Komentar