🟢 SOROTAN TERKINI

Gugatan PMH 766/Pdt.G/2026 di PN Surabaya Soroti Lelang hingga Eksekusi, Rikha: Biarkan Fakta Hukum Berbicara

DARI CESSIE KE AANMANING: PERKARA PMH DI PN SURABAYA SOROTI LELANG DAN EKSEKUSI

Kuasa Hukum Rikha Permatasari Tegaskan Tak Ingin Mendahului Putusan Hakim: “Kami Kawal Hak Klien”

SURABAYA — 1 September 2026 — Perkara perdata Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahapan yang menjadi perhatian para pihak. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Frizon Parsaoran Sitanggang tersebut mempersoalkan rangkaian persoalan mulai dari penagihan, pengalihan piutang melalui mekanisme cessie, pemberitahuan lelang hingga proses yang disebut telah memasuki tahap aanmaning.

Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, tim kuasa hukum Penggugat menegaskan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim. Namun, pada saat yang sama, mereka memastikan akan terus mengawal dan memperjuangkan kepentingan hukum klien melalui jalur peradilan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului penilaian maupun putusan pengadilan.

«“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejauh ini, kami menilai persidangan berlangsung secara profesional dan objektif,” kata Rikha dalam keterangannya, Senin (1/9/2026).»

Gugatan Soroti Rangkaian Penagihan hingga Eksekusi

Perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby merupakan gugatan PMH yang diajukan Frizon Parsaoran Sitanggang.

Dalam gugatan setebal 21 halaman yang ditandatangani kuasa hukum pada 5 Juli 2026, Penggugat mencantumkan PT Bank Central Asia Tbk cq. Kantor Wilayah III Surabaya, Davy Hindranata, S.H., M.H., dan Rina Susanty Florida Pardede sebagai para Tergugat.

Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan hubungan kredit, tetapi juga rangkaian tindakan yang menurut Penggugat berkaitan dengan penagihan, pengalihan piutang melalui mekanisme cessie, pemberitahuan lelang hingga tindakan yang mengarah pada eksekusi terhadap objek jaminan KPR.

Penggugat mendalilkan objek berupa tanah dan bangunan yang menjadi sengketa merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.

Dalam gugatan disebutkan, hingga perkara diajukan belum pernah dilakukan pembagian harta bersama berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, status objek tersebut merupakan dalil Penggugat yang masih harus dibuktikan dan diuji dalam proses persidangan.

Sejumlah Upaya Disebut Telah Ditempuh

Dokumen gugatan mencatat bahwa Penggugat sebelumnya telah menempuh sejumlah upaya terkait persoalan KPR tersebut.

Pada 19 Mei 2024, Penggugat disebut mengajukan permohonan keringanan dan restrukturisasi KPR.

Selanjutnya, pada 9 Agustus 2024, Penggugat disebut mengajukan pengaduan melalui layanan KONTAK 157 OJK.

Kemudian pada 24 Februari 2025, Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan blokir administrasi atas sertifikat objek sengketa kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.

Menurut uraian dalam gugatan, pada 17 Februari 2025, piutang disebut telah dialihkan melalui mekanisme cessie.

Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang atas objek yang dipersoalkan.

Aanmaning Masuk dalam Rangkaian Perkara

Perhatian kemudian tertuju pada proses aanmaning yang disebut telah berlangsung dalam rangkaian perkara tersebut.

Dalam gugatan, Penggugat mencantumkan Risalah Panggilan Aanmaning yang diterbitkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 26 Juni 2026.

Dokumen panggilan tersebut mencantumkan Rina Susanty Florida Pardede dan/atau penghuni tanah dan bangunan sebagai Termohon Eksekusi, sementara Lisa Ardiana tercantum sebagai Pemohon Eksekusi.

Dokumen tersebut juga menyebut bahwa aanmaning berkaitan dengan pelaksanaan Grosse Risalah Lelang tanggal 9 Maret 2026.

Rangkaian inilah yang menjadi salah satu dasar Penggugat meminta perlindungan hukum melalui gugatan yang saat ini masih diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penggugat Minta Lelang dan Eksekusi Ditunda

Dalam permohonan provisinya, Penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan para Tergugat untuk menunda dan/atau menghentikan seluruh proses pelelangan, pengosongan, penyerahan penguasaan maupun tindakan eksekusi terhadap objek sengketa sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat beralasan bahwa apabila objek sengketa beralih kepada pihak ketiga sebelum perkara selesai, putusan yang nantinya menguntungkan Penggugat berpotensi sulit dilaksanakan secara efektif.

Dalam pokok perkara, Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang tertanggal 29 Desember 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penggugat turut meminta penghentian tindakan penagihan yang menurut dalilnya bertentangan dengan asas itikad baik, kepatutan dan kehati-hatian serta mengajukan tuntutan ganti rugi immaterial.

Seluruh permohonan tersebut merupakan dalil dan petitum Penggugat yang masih harus diperiksa berdasarkan bukti serta argumentasi hukum para pihak.

Rikha: “Kami Tidak Ingin Mendahului Putusan Hakim”

Rikha menegaskan seluruh argumentasi hukum akan disampaikan melalui mekanisme persidangan.

«“Kami tidak ingin mendahului penilaian maupun putusan Majelis Hakim. Fokus kami adalah membuktikan dalil-dalil gugatan secara hukum,” ujarnya.»

Menurut Rikha, sikap menghormati lembaga peradilan tidak berarti tim hukum mengurangi upaya dalam memperjuangkan kepentingan hukum klien.

«“Sebagai advokat, kewajiban kami adalah mengawal, melindungi, dan memperjuangkan hak hukum klien sampai proses perkara memperoleh penyelesaian sesuai hukum,” katanya.»

Fakta Hukum dan Alat Bukti Akan Diuji

Rangkaian perkara tersebut menempatkan status objek sengketa, proses lelang dan tahapan eksekusi sebagai sejumlah persoalan yang akan diuji dalam proses hukum.

Di satu sisi, gugatan PMH masih diperiksa oleh pengadilan. Di sisi lain, dokumen yang diajukan dalam perkara menunjukkan proses terhadap objek sengketa telah berkembang hingga tahap aanmaning.

Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum ataupun bahwa hak salah satu pihak telah dikesampingkan.

Seluruh persoalan tersebut masih harus dinilai berdasarkan alat bukti, dasar eksekusi, status objek sengketa, argumentasi para pihak serta pertimbangan Majelis Hakim.

Karena itu, proses persidangan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menguji dalil, bukti dan argumentasi hukum secara terbuka sesuai hukum acara yang berlaku.

Sidang Berikutnya Dijadwalkan 29 September 2026

Tim kuasa hukum menyatakan agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 29 September 2026.

Rikha memastikan timnya akan mempersiapkan pembuktian dan argumentasi yuridis sesuai tahapan hukum acara perdata.

«“Pengadilan adalah tempat para pihak menguji dalil, bukti, dan argumentasi hukumnya. Kami percaya pada prinsip independensi dan imparsialitas peradilan. Biarkan fakta hukum dan alat bukti berbicara di hadapan Majelis Hakim,” ujar Rikha.»

Ia kembali menegaskan bahwa tim hukum akan terus mengawal perkara tersebut melalui koridor hukum.

«“Kami akan terus berdiri mengawal hak hukum klien secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.”»

Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum dan uraian dalam dokumen perkara. Seluruh dalil, tuntutan maupun tuduhan yang disebutkan dalam gugatan merupakan materi yang masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Para pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.'***

Posting Komentar

0 Komentar