OGAN ILIR — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam sejumlah penanganan karhutla terbaru, personel yang diberitakan turun ke lapangan antara lain Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni dan masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai keberadaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) yang sebelumnya dibentuk Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Pada 2 Mei 2024, sebanyak 2.410 REDKAR dikukuhkan dan tersebar di 241 desa/kelurahan dalam 16 kecamatan, dengan komposisi 10 orang setiap desa/kelurahan.
Kini, setelah program tersebut berjalan lebih dari dua tahun, publik tentu berhak mengetahui bagaimana kondisi REDKAR saat ini.
Ke mana REDKAR ketika karhutla terjadi?
Pertanyaan utama yang perlu dijawab Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir adalah:
Ke mana REDKAR ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah desa masing-masing?
Apakah seluruh REDKAR masih aktif?
Apakah mereka masih mendapatkan penugasan?
Atau terdapat kendala tertentu sehingga keberadaan mereka tidak terlihat dalam sejumlah penanganan karhutla?
Pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa REDKAR tidak bekerja, tetapi untuk meminta penjelasan mengenai kondisi dan efektivitas program tersebut saat ini.
Berapa sebenarnya insentif REDKAR?
Informasi yang dipublikasikan sebelumnya menyebutkan insentif REDKAR sebesar Rp200.000 per orang setiap bulan.
Dengan jumlah yang pernah dikukuhkan sebanyak 2.410 orang, maka secara matematis:
2.410 orang × Rp200.000 = Rp482.000.000 per bulan
Jika seluruh 2.410 orang menerima insentif selama 12 bulan:
Rp482 juta × 12 bulan = Rp5.784.000.000 per tahun.
Artinya, Rp5,784 miliar merupakan simulasi nilai insentif tahunan apabila seluruh 2.410 anggota tetap aktif dan seluruhnya menerima Rp200.000 setiap bulan.
Angka Rp5,784 miliar tersebut bukan klaim bahwa itulah pagu atau realisasi APBD REDKAR. Besaran pagu dan realisasi anggaran harus dijelaskan melalui dokumen APBD/DPA serta keterangan resmi pemerintah daerah.
Bagaimana realisasi insentifnya?
Pertanyaan mengenai insentif semakin penting karena pada Februari 2026 diberitakan bahwa terdapat insentif REDKAR untuk periode Oktober–Desember 2025 yang belum dibayarkan.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan seorang relawan mengaku belum menerima insentif selama tiga bulan, sementara Wakil Bupati Ogan Ilir menyatakan akan memanggil dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika Rp200.000 per bulan, maka satu orang yang belum menerima selama tiga bulan memiliki hak insentif sebesar:
Rp200.000 × 3 = Rp600.000.
Sementara jika seluruh 2.410 orang mengalami kondisi yang sama, nilai matematisnya mencapai:
2.410 × Rp600.000 = Rp1.446.000.000.
Namun, angka Rp1,446 miliar tersebut hanya simulasi, bukan pernyataan bahwa seluruh 2.410 relawan memiliki tunggakan. Pemberitaan yang tersedia menyebut adanya relawan yang belum dibayar, bukan bahwa seluruh anggota mengalami hal yang sama.
Apakah persoalannya anggaran?
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir perlu menjelaskan secara terbuka:
1. Berapa anggaran REDKAR yang dialokasikan pada APBD 2025?
2. Berapa anggaran REDKAR pada APBD 2026?
3. Berapa yang dialokasikan khusus untuk insentif?
4. Berapa yang telah direalisasikan?
5. Berapa jumlah REDKAR yang benar-benar menerima insentif?
6. Apakah seluruh pembayaran insentif 2025 telah diselesaikan?
7. Apakah insentif 2026 sudah berjalan dan dibayarkan?
8. Apakah ada perubahan besaran insentif dari Rp200.000 per bulan?
9. Apakah anggaran REDKAR juga mencakup seragam, sepatu, alat pemadam, pelatihan dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan?
Dokumen APBD dan informasi DPA SKPD Kabupaten Ogan Ilir sendiri dipublikasikan melalui kanal transparansi pemerintah daerah. Karena itu, rincian anggaran REDKAR seharusnya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen penganggaran yang berlaku.
Apakah insentif yang tidak lancar memengaruhi aktivitas REDKAR?
Pertanyaan lainnya:
Apakah keterlambatan pembayaran insentif berpengaruh terhadap keaktifan relawan?
Apakah ada REDKAR yang kemudian tidak lagi aktif?
Apakah anggota yang tidak aktif sudah diganti?
Apakah daftar 2.410 nama tersebut masih sama seperti saat pengukuhan pada 2024?
Dan yang paling penting:
Berapa jumlah REDKAR yang benar-benar siap diterjunkan ketika terjadi kebakaran saat ini?
Bagaimana dengan peralatan?
Selain persoalan insentif, pemerintah daerah juga perlu menjelaskan kondisi sarana dan prasarana.
Apakah setiap desa/kelurahan yang memiliki REDKAR sudah memiliki peralatan dasar pemadam?
Apakah peralatan tersebut masih layak digunakan?
Apakah REDKAR mendapatkan pelatihan secara berkala?
Bagaimana mekanisme koordinasi REDKAR dengan Damkar, BPBD, pemerintah desa dan kecamatan ketika menerima laporan kebakaran?
Apakah REDKAR masih aktif atau sudah berubah?
Publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai status program.
Apakah seluruh 2.410 REDKAR masih aktif?
Apakah sebagian sudah tidak aktif?
Apakah ada yang mengundurkan diri?
Apakah ada yang diberhentikan?
Apakah pemerintah daerah melakukan evaluasi atau pendataan ulang?
Jika ada perubahan jumlah maupun status REDKAR, kapan perubahan tersebut dilakukan dan apa alasannya?
Pertanyaan terbesar untuk Pemkab Ogan Ilir
Dengan adanya program yang pernah mencatat 2.410 relawan, publik tentu ingin mengetahui hubungan antara keberadaan REDKAR dengan penanganan karhutla di lapangan.
Apalagi ketika terjadi kebakaran, masyarakat masih melihat keterlibatan berbagai unsur seperti Damkar, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni dan masyarakat.
Maka pertanyaannya sederhana:
Di mana REDKAR?
Kenapa keberadaan mereka tidak terlihat dalam sejumlah penanganan karhutla?
Apakah REDKAR masih aktif?
Apa kendalanya?
Apakah persoalannya anggaran?
Apakah persoalannya pembayaran insentif?
Apakah peralatan tidak tersedia?
Apakah pelatihan dan koordinasi tidak berjalan?
Atau memang sebagian maupun seluruh REDKAR sudah tidak lagi aktif?
Pemkab Ogan Ilir diharapkan buka data
Pertanyaan ini bukan ditujukan untuk menyalahkan para relawan.
Justru publik perlu mengetahui bagaimana program REDKAR yang dibentuk pemerintah daerah tersebut berjalan setelah lebih dari dua tahun.
Publik berhak mengetahui jumlah anggota aktif, anggaran yang dialokasikan, realisasi insentif, kondisi peralatan, pelatihan serta mekanisme pengerahan REDKAR ketika terjadi kebakaran.
Media ini membuka ruang kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Karena pertanyaannya bukan siapa yang salah.
Pertanyaannya: program REDKAR Ogan Ilir saat ini sebenarnya masih berjalan atau tidak?
0 Komentar