OGAN ILIR — Pemberitaan mengenai keberadaan dan aktivitas Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di Kabupaten Ogan Ilir terus menjadi perhatian. Di tengah masih terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat mempertanyakan sejauh mana peran REDKAR yang sebelumnya dibentuk untuk membantu penanganan kebakaran di tingkat desa dan kelurahan.
Ketika sejumlah pihak seperti Damkar, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni dan masyarakat harus berjibaku menangani titik-titik karhutla di lapangan, muncul pertanyaan mengenai keberadaan REDKAR dalam situasi tersebut.
Ke Mana REDKAR Saat Karhutla Terjadi?
Pertanyaan yang kini perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah REDKAR masih ada, tetapi bagaimana sebenarnya mekanisme mereka bekerja di lapangan ketika terjadi karhutla.
Apakah setiap kejadian kebakaran di desa atau kelurahan langsung diinformasikan kepada REDKAR setempat?
Apakah anggota REDKAR memang dikerahkan dalam setiap kejadian, atau hanya pada kondisi tertentu?
Jika tidak seluruh REDKAR turun ke lapangan, apa pertimbangannya?
Apakah persoalannya berkaitan dengan mekanisme komando, keselamatan anggota, keterbatasan peralatan, pelatihan, koordinasi, anggaran, atau faktor lainnya?
Pertanyaan tersebut penting karena pada saat penanganan karhutla berlangsung, publik dapat melihat berbagai unsur berjibaku melakukan pemadaman. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana posisi REDKAR dalam sistem penanganan kebakaran daerah.
Bukan Menyimpulkan REDKAR Tidak Bekerja
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh anggota REDKAR tidak aktif atau tidak menjalankan tugas.
Pertanyaan ini justru ditujukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai tingkat keaktifan, pola pengerahan dan kontribusi REDKAR di lapangan.
Jika REDKAR aktif, publik tentu perlu mengetahui bagaimana mekanisme kerjanya dan di mana saja mereka telah dikerahkan.
Sebaliknya, apabila terdapat kendala yang menyebabkan keterlibatan REDKAR belum maksimal, masyarakat juga perlu mengetahui apa kendalanya dan bagaimana pemerintah daerah mengatasinya.
Rincian Insentif REDKAR Turut Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang pernah dipublikasikan, REDKAR Ogan Ilir dibentuk dengan jumlah sekitar 2.410 relawan yang tersebar di desa dan kelurahan. Besaran insentif yang pernah diberitakan adalah sekitar Rp200.000 per orang setiap bulan.
Secara matematis:
2.410 × Rp200.000 = Rp482 juta per bulan.
Jika dihitung selama 12 bulan:
Rp482 juta × 12 = Rp5,784 miliar per tahun.
Namun, angka tersebut hanya simulasi matematis, bukan pernyataan bahwa Pemkab Ogan Ilir mengalokasikan anggaran resmi REDKAR sebesar Rp5,784 miliar.
Karena itu, redaksi meminta pihak Damkar memberikan data resmi mengenai anggaran REDKAR, termasuk anggaran yang ditetapkan, realisasi, pembayaran insentif, serta apabila ada, tunggakan insentif.
Selain itu, perlu dijelaskan pula anggaran untuk seragam, sepatu, peralatan pemadam, pelatihan dan kebutuhan pendukung lainnya.
Konfirmasi Damkar Masih Ditunggu
Redaksi telah menghubungi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status dan aktivitas REDKAR, mekanisme pengerahan, anggaran, insentif serta berbagai pertanyaan lainnya.
Sebelumnya, redaksi memperoleh informasi bahwa Kepala Dinas sedang mengikuti rapat paripurna.
Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang telah disampaikan belum mendapatkan tanggapan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dimaknai sebagai penolakan atau keengganan pihak Damkar memberikan keterangan. Redaksi tetap memberikan ruang kepada Kepala Dinas maupun Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab.
Publik pada akhirnya menunggu kejelasan: apakah REDKAR masih aktif sebagaimana tujuan awal pembentukannya, bagaimana mereka dikerahkan ketika karhutla terjadi, berapa anggaran yang telah direalisasikan, serta apa kendala yang dihadapi di lapangan.
Redaksi akan memperbarui informasi apabila pihak Damkar memberikan tanggapan resmi. "🔴
0 Komentar