🟢 SOROTAN TERKINI

PB.FPMP SUMSEL SOROTI KARHUTLA DAN AKTIVITAS PT BUMI MEKAR HIJAU DI OKI


PALEMBANG, 1 SEPTEMBER 2026 — Pengurus Besar Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli (PB.FPMP) Provinsi Sumatera Selatan menyoroti persoalan lingkungan hidup dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan aktivitas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Ketua PB.FPMP Provinsi Sumatera Selatan, Mukri A. Syukur, S.Sos.I., M.Si., menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak boleh semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif perusahaan. Menurutnya, isu tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

«“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi. Investasi dan industri kehutanan memang penting, tetapi keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan dan kepastian hukum jauh lebih fundamental,” tegas Mukri.»

Menurut Mukri, pengelolaan kawasan hutan dengan konsesi yang luas harus disertai prinsip kehati-hatian, pengawasan yang ketat, serta pertanggungjawaban yang transparan apabila ditemukan adanya kerusakan lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, menurut PB.FPMP Sumsel, aktivitas ekonomi dan pengelolaan kawasan hutan harus tetap berjalan dalam koridor hukum serta tidak mengorbankan hak konstitusional masyarakat.

PUTUSAN HUKUM HARUS MENJADI PELAJARAN

Mukri juga menyinggung perkara perdata terkait karhutla yang pernah melibatkan PT BMH. Menurutnya, perkara tersebut menjadi salah satu contoh penting bahwa persoalan kerusakan lingkungan dapat berujung pada proses hukum serta kewajiban pemulihan lingkungan.

«“Putusan pengadilan harus kita hormati. Yang terpenting bukan sekadar siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana putusan tersebut menjadi instrumen koreksi agar kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya.»

PB.FPMP Sumsel meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi kehutanan, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.

DESAK TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN

PB.FPMP Sumsel juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:

1. kondisi dan pengelolaan kawasan konsesi;
2. sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla;
3. kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan dan pemulihan lingkungan;
4. hasil pengawasan pemerintah terhadap perusahaan; dan
5. tindak lanjut terhadap setiap temuan atau indikasi pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.

Mukri menegaskan, pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap perusahaan. Namun, PB.FPMP meminta pemerintah memberikan penjelasan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Kami meminta negara bekerja berdasarkan data, bukti dan hukum. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum secara transparan dan proporsional,” kata Mukri.»

Ia menambahkan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

«“Hutan bukan sekadar angka dalam laporan investasi. Di sana ada ekosistem, masyarakat, sumber kehidupan dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, pengelolaan hutan harus tunduk pada hukum dan kepentingan publik,” pungkasnya.»

PB.FPMP Provinsi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengawal isu lingkungan hidup di Sumatera Selatan dan mendorong seluruh pihak menempatkan kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan serta supremasi hukum sebagai prioritas utama.'**🔴

Posting Komentar

0 Komentar