Polres Ogan Ilir Ringkus IRT Terduga Pengedar Sabu di Gubuk Kebun Karet Betung
Dokumentasi pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit 1 Sat Resnarkoba mengamankan seorang perempuan berinisial Indrawati binti Amansila (42), warga Desa Kasih Raja, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah pondokan yang berada di area kebun karet Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya A menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat petugas melakukan penindakan di pondokan kebun karet tersebut, perempuan yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,66 gram.
Barang bukti tersebut disebut ditemukan dalam beberapa dompet bermotif batik yang berada di dalam sebuah tas jinjing berwarna cokelat.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
- 1 buah dompet hijau motif batik bertuliskan angka 50, berisi 5 plastik klip sabu seberat bruto 1,54 gram.
- 1 buah dompet cokelat merek Toko Mas RAHMAT bertuliskan angka 70, berisi 4 plastik klip sabu seberat bruto 1,21 gram.
- 1 buah dompet cokelat tua motif batik bertuliskan angka 100, berisi 3 plastik klip sabu seberat bruto 1,87 gram dan 6 plastik klip sabu seberat bruto 2,04 gram.
- 4 bal plastik klip bening kosong.
- 1 buah plastik sekop bening.
- 1 buah gunting berwarna hitam.
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau lumut dengan nomor polisi BG 2131 XK beserta remote kunci.
- 1 unit telepon seluler Vivo Y20 warna biru.
- Uang tunai sebesar Rp600.000 yang menurut keterangan dalam rilis diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menjalani Proses Hukum
Selanjutnya, perempuan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam rilis resmi kepolisian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Informasi mengenai penangkapan, identitas tersangka, barang bukti, kronologi, dan penerapan pasal dalam berita ini bersumber dari Rilis Resmi Polres Ogan Ilir.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi: Aldi Wijaya — INDO UPDATE TERKINI
Akurat • Berimbang • Independen • Profesional • Terverifikasi • Bertanggung Jawab

0 Komentar