🟢 SOROTAN TERKINI

Tindak Lanjut SP2HP Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Ogan Ilir Dipertanyakan, Kasat PPA: Masih Anev


tindak-lanjut-sp2hp-kasus-dugaan-kekerasan-anak-ogan-ilir-dipertanyakan

OGAN ILIR, SUMSEL — Keluarga korban dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ogan Ilir mempertanyakan perkembangan penanganan laporan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Satres PPA PPO Polres Ogan Ilir.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-177/IV/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumatera Selatan, yang diterima pada 22 April 2026.

Berdasarkan SP2HP Nomor SP2HP/31.b/VI/2026/SATRES PPA PPO tanggal 24 Juni 2026, penyelidik menyampaikan sejumlah tindakan yang telah dilakukan dalam penanganan perkara.

Di antaranya meminta klarifikasi sejumlah saksi, meminta keterangan tambahan dari anak korban, mengumpulkan hasil visum dari Puskesmas Payaraman, serta meminta dan memperoleh keterangan dari dokter Puskesmas Payaraman.

Namun, dalam SP2HP tersebut juga tercantum sejumlah rencana tindak lanjut, yakni menghadirkan perangkat desa atau Kepala Dusun sebagai saksi, melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana terkait pasal yang akan digunakan, serta melakukan gelar perkara setelah kelengkapan penyelidikan terpenuhi untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keluarga Pertanyakan Perkembangan

Atas dasar dokumen tersebut, keluarga korban kemudian meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas rencana yang tercantum dalam SP2HP.

Pertanyaan yang disampaikan kepada pihak Satres PPA PPO Polres Ogan Ilir antara lain mengenai apakah saksi Kadus telah diperiksa, apakah koordinasi dengan ahli hukum pidana telah dilakukan, apakah gelar perkara sudah dilaksanakan, serta bagaimana status perkara setelah masa perpanjangan penyelidikan sebagaimana disebutkan dalam SP2HP.

Keluarga juga meminta kejelasan apakah setelah SP2HP tanggal 24 Juni 2026 telah diterbitkan SP2HP lanjutan yang memuat perkembangan terbaru perkara.

Kasat PPA: Masih Anev

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, keluarga korban melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat PPA Polres Ogan Ilir melalui WhatsApp pada Senin pagi.

Kasat PPA memberikan respons dan meminta waktu untuk memberikan penjelasan karena sedang mengikuti kegiatan analisis dan evaluasi atau anev.

“Baik pak, saya mohon waktu sebentar ya, masih anev sebentar,” demikian jawaban Kasat PPA.

Atas respons tersebut, keluarga korban menyatakan siap menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Hingga Senin malam, keluarga korban masih menunggu informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Pengaduan Disampaikan ke BANPOL

Selain melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Ogan Ilir, keluarga korban juga telah menyampaikan pengaduan kepada BANPOL/Dumas.

Dalam pengaduan tersebut, keluarga melampirkan LP/STTLP dan SP2HP tanggal 24 Juni 2026 sebagai dokumen pendukung.

Pengaduan tersebut pada pokoknya meminta klarifikasi dan pengawasan terhadap perkembangan penanganan laporan, khususnya mengenai tindak lanjut yang tercantum dalam SP2HP.

Pengaduan tersebut kemudian mendapat respons dari BANPOL:

> “Kami tindaklanjuti.”



Dengan adanya respons tersebut, keluarga korban kini menunggu tindak lanjut dari BANPOL sekaligus penjelasan lebih lanjut dari pihak Polres Ogan Ilir.

Bukan Intervensi Proses Hukum

Keluarga korban menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik maupun menentukan status hukum pihak yang dilaporkan.

Permintaan tersebut lebih kepada memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses penanganan laporan, terutama terhadap langkah-langkah yang sebelumnya telah dicantumkan secara tertulis dalam SP2HP.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Redaksi OPOSISINEW dan INDO UPDATE TERKINI memberikan ruang kepada Polres Ogan Ilir, Satres PPA PPO, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Redaksi akan memuat informasi tambahan apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun hasil tindak lanjut BANPOL.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran atau menentukan kesalahan seseorang. Status hukum dan pembuktian perkara sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlaku.

Redaksi juga tidak menampilkan identitas lengkap maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak korban demi menjaga privasi dan perlindungan anak."🔴



Posting Komentar

0 Komentar